Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri, demikian dikabarkan Selasa (9/2/2021). Foto : Istimewa-Polres Kediri Kota
Irjen Pol Argo menjelaskan, pertimbangannya adalah Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Ustadz Maaher sebab penyakitnya sangat sensitif.
Karena berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum, sehingga Polri tidak bisa membuka secara jelas dan gamblang sakit yang bersangkutan.
Irjen Pol Argo menambahkan, perkara Ustadz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Ustadz Maaher mengeluh sakit.
Selanjutnya petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati, setelah mendapatkan pengobatan dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.
Kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia, mengenai sakitnya apa tim dokter yang lebih tau.
Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)
